get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Kembali Persiapkan Debat Publik ke-2 Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Garut Sosialisasikan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA

Senin, 07 November 2022 | 11:26 WIB
header img
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dindin Ahmad Zaenudin dan Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut Nuni Nurbayani (kanan), menjelaskan tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU Garut beberapa waktu lalu.Foto.(Fani Ferdiansyah)

Adapun jumlah PPK yang akan direkrut di wilayah Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 mencapai 210 orang, sementara PPS sekira 1.326 orang.

"Ketentuannya PPK itu 5 orang per kecamatan dan PPK 3 orang. Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dan 442 desa," sebutnya.

Mendaftar PPK dan PPS melalui SIAKBA ini dinilai akan mengurangi jumlah kertas (paperless), oleh sebab pelamar hanya memerlukan file scan dalam proses pendaftaran. Berkas berupa tumpukan kertas baru akan digunakan jika pelamar dinyatakan lolos.

"Dulu itu kan semua pelamar yang mendaftar secara manual mesti menyertakan berkas seperti foto kopi KTP, ijazah, pengalaman kepemiluan, kesehatan, dan sebagainya dalam bentuk tumpukan kertas, namun sekarang cukup melalui file scan saja saat daftar di aplikasi nanti. Berkas fisik baru diperlukan setelah dinyatakan lolos," ungkapnya.

Nuni pun menyampaikan persyaratan wajib dan penting bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai petugas PPK, yaitu bukan anggota partai politik minimal selama 5 tahun.

"Sebab selama ini ada salah pengertian, masyarakat yang ingin melamar beramai-ramai keluar dari parpol untuk mendaftar. Padahal sesuai undang-undang mereka baru isa melamar minimal setelah 5 tahun tidak sebagai anggota partai," katanya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut