get app
inews
Aa Read Next : Tersandung Kasus Obat Terlarang, Seorang Wanita di Garut Harus Berurusan Dengan Polisi

Belum Setahun Menghirup Udara Bebas, IRT di Garut Harus Dipenjara Lagi Karena Jualan Obat Terlarang

Selasa, 08 November 2022 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti berupa obat-obatan terlarang digelar aparat Polres Garut bersama empat tersangka pengedar yang telah ditangkap. Salah satu tersangka adalah M, seorang ibu rumah tangga (IRT).Foto(Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsgarut.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (47) asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, harus kembali berurusan dengan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Padahal beberapa bulan lalu, M baru saja bebas dari penjara karena terjerat kasus yang sama.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan M berdasarkan dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cibalong. Selain menangkap M, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial IR (27), yang merupakan security Kantor Telkom Pameungpeuk di kasus serupa.

"Aksi perbuatan keduanya terungkap dari laporan masyarakat bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut Selatan, khususnya Cibalong dan Pameungpeuk, marak terjadi. Menariknya, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang security Kantor Telkom Pameungpeuk," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, M sebelumnya masuk penjara pada April 2021 lalu dan kemudian bebas pada April 2022. "Kurang lebih satu tahun M ini masuk penjara," ujarnya.

Sasaran penjualan obat terlarang M dan IR adalah komunitas nelayan, pekerja perkebunan karet, hingga komunitas anak muda di wilayah Cibalong dan Pameungpeuk. Selain M dan IR, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial MFN (24) dan SS (23).

Mereka merupakan sopir angkutan umum berupa elf dan angkot di wilayah Kabupaten Garut. "Tersangka sopir angkutan umum yang diamankan ini mengedarkan obat-obatan terlarang pada sesama sopir," ucapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggarisbawahi bahwa peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antar sopir itu sendiri dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ungkap Kapolres Garut.

Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu saat diinterogasi, kepada Polisi M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. 

"Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," tutur M saat ditanyai alasan menjual obat terlarang oleh Kapolres Garut. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut