GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah orang mengaku wartawan diadukan ke Mapolres Garut, Kamis (10/11/2022). Mereka diadukan karena diduga telah mencemarkan nama baik Ketua DPK Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karangpawitan di media elektronik atau media massa.
Proses pengaduan dilakukan oleh Ketua DPK Apdesi Karangpawitan Dedi Suryadi, yang didukung para kepala desa dan pengurus Apdesi Kabupaten Garut. Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Garut Riki Ismail Barokah, menjelaskan para pengurus DPC Apdesi Kabupaten Garut bersama sejumlah kepala desa kompak memberikan dukungannya dalam kasus ini.
Langkah hukum, lanjut Riki, mesti ditempuh sebagai pembelajaran bagi setiap orang mengaku wartawan dan oknum yang melakukan tindakan melanggar kode etik jurnalistik, seperti mencemarkan nama baik dan pemerasan.
"Melaporkan tiga orang mengaku-ngaku sebagai wartawan, yaitu W, S dan F, yang telah mencemarkan nama baik serta berusaha memeras Ketua DPK Apdesi Karangpawitan. Mereka masih dari satu media yang sama," kata Riki pada MNC Portal Indonesia (MPI) di Mapolres Garut.
Tak hanya memberikan dukungan, Riki memastikan DPC Apdesi Kabupaten Garut akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua Apdesi DPK Karangpawitan.
"Pelaporan hari ini juga didampingi oleh Ketua Bidang Hukum DPC Apdesi Kabupaten Garut, harapannya bahwa kami ingin kasus ini diproses sampai tuntas. Semoga Polres Garut bisa memproses, lalu benar atau salah itu bergantung pada hakim, tapi kami berupaya mencari keadilan atas nama Ketua DPK Karangpawitan," paparnya.
Ia mengungkapkan kasus pencemaran nama baik itu bermula dari perbuatan salah satu terlapor melalui media elektronik. Orang tersebut telah menuding Ketua DPC Apdesi Karangpawitan melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Karangpawitan.
"Tudingan itu sama sekali tidak terbukti karena saya telah memintai keterangan dari para kepala desa. Terlebih narasi yang ditulis terkesan seperti opini," ucapnya.
Oleh karenanya, tambah Riki, dirinya bersama Ketua DPK Apdesi Karangpawitan memutuskan untuk mengadukan hal itu ke polisi sebagai perbuatan yang telah mencemarkan nama baik. Disamping pencemaran nama baik, Riki menyampaikan pihaknya juga mengadukan tindak pemerasan yang dilakukan ketiga orang tersebut.
"Mereka sempat meminta dikirimi uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk menghapus berita online serta membatalkan berita yang akan turun di media cetak. Bukti-buktinya telah kita berikan dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya," katanya.
Riki mengaku pihaknya telah cukup sering menerima keluhan serta pengaduan dari para kepala desa, yang merasa resah karena sering menjadi objek pencemaran nama baik serta pemerasan oleh orang-orang mengaku sebagai wartawan ini.
"Dari sekian banyaknya keluhan yang disampaikan para kepala desa, baru kali ini kami menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian. Kami berharap dengan cara seperti ini para kepala desa tidak akan lagi menjadi sasaran pencemaran nama baik serta pemerasan seperti yang banyak terjadi selama ini," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC Apdesi Karangpawitan yang juga Kepala Desa Situgede, Dedi Suryadi, menyatakan telah menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan orang mengaku wartawan. Secara sebelah pihak, dirinya telah dituding melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Karangpawitan.
"Tudingan itu mereka sebarluaskan melalui media elektronik sehingga sempat dibaca oleh rekan, warga, bahkan juga keluarga saya. Ini jelas telah mencemarkan nama baik sehingga saya memutuskan untuk membawanya ke ranah hukum," ucap Dedi.
Orang-orang yang mengaku sebagai wartawan itu juga telah berupaya untuk memeras dirinya dengan meminta sejumlah uang. Namun saat diajak bertemu secara langsung, mereka menolak dan meminta agar uang dikirimkan melalui rekening.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Cahya, membenarkan jika Mapolres Garut kedatangan para pengurus DPC Apdesi Kabupaten Garut serta sejumlah kepala desa.
"Benar ada sejumlah pengurus Apdesi Kabupaten Garut dan kepala desa yang datang. Namun saat ini baru pengaduan yang dilakukan, belum sampai tahap pelaporan," jelas Ipda Cahya.
Editor : ii Solihin