GARUT, iNewsGarut.id – Dua ekor elang ular bido betina dilepasliarkan di area Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) Blok Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pelepasliaran elang bernama Mona dan Baby itu dinilai layak, sebab kedua hewan dilindungi tersebut telah siap hidup di alam bebas usai menjalani rehabilitasi di kawasan PKEK Kamojang.
"Pelepasliaran kita bergantung pada kesiapan si elangnya, seperti dari aspek medis kesehatan satwanya apakah cacat atau tidak, lalu perilakunya seperti sudah layak liar dan mampu berburu secara mandiri atau tidak. Jadi ada kajian sebelum pelepasliaran benar-benar dilakukan," kata Plh Manager PKEK Zaini Rakhman, pada MNC Portal Indonesia di Blok Citepus, Selasa (15/11/2022).
Elang bernama Mona sebelumnya masuk ke PKEK untuk menjalani rehabilitasi sejak 28 November 2018 lalu dari warga Garut. Sedangkan elang bernama Baby, diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada 17 Maret 2021 lalu.
"Selain dari beberapa aspek yang telah terpenuhi seperti sehat dari segi medis dan perilaku siap hidup di alam bebas, kedua elang betina ini juga sudah menunjukan tanda-tanda untuk berkembang biak seperti sering dikunjungi oleh elang jantan liar yang datang ke PKEK. Untuk usia, Mona berusia enam tahun sementara Baby empat tahun," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad, berharap kegiatan pelepasliaran kedua elang tersebut bisa mengedukasi masyarakat tentang satwa liar. Menurutnya, elang merupakan salah satu hewan yang memiliki peran penting di alam bebas karena berada dalam daftar puncak rantai makanan.
"Melepasliarkan satwa yang dilindungi ke alam bebas diharapkan menjadi suatu edukasi pada masyarakat, bahwa kegiatan ini bisa membuat kita yakin bahwa alam bisa berkelanjutan dan terus seperti itu. Elang merupakan bagian dari ekosistem yang saling berkaitan, semoga bisa berkembang biak di alam bebas," kata Irawan Asaad.
Editor : ii Solihin