get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Modal Bambu, Residivis Curanmor Ini Mampu Membawa Kabur Mobil Curian Kurang dari 2 Menit

Jum'at, 18 November 2022 | 14:12 WIB
header img
Hanya berbekal bambu yang dililit, tersangka AR alias O (45), residivis asal Kabupaten Bandung, mempraktekan dirinya mampu mencuri mobil curiannya di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).Foto(Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsgarut.id – Seorang residivis pencuri spesialis kendaraan roda empat, AR alias O (45) ditangkap aparat Polres Garut. Tersangka yang berdomisili di Kabupaten Bandung ini dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian satu unit mobil pikap Suzuki bernopol Z 8608 FZ, di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AR sangat piawai dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda 4. Bermodal bambu tipis yang dililit lakban dan obeng, dia dapat membawa kabur mobil curiannya dalam waktu kurang dari dua menit.

"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil melalui jendela. Setelah terbuka, dia bongkar dashboard untuk menstarter mobil curiannya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).

Namun apes, aksinya mencuri pikap pada 3 November 2022 lalu tak berjalan mulus. Sejumlah warga berhasil memergoki perbuatan tersangka.

"Saat tersangka melarikan diri, dia berpapasan dengan petugas. Alhasil dia berhasil kami tangkap," ujarnya.

Kepada petugas, AR mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil. Namun aparat tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja.

"Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," katanya.

Rencananya, mobil tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Bandung. "Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil selama 1 tahun penjara di 2017 lalu," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku pencuri mobil, Kapolres Garut juga menyampaikan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang anggota komplotan pencuri sepeda motor, yakni DM (52). Penangkapan terhadap DM dilakukan di kawasan Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, pada 1 November 2022 lalu.

"Tersangka DM beraksi dengan dua rekannya yang hingga saat ini masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). DM berhasil kami tangkap berdasarkan warga yang menjadi saksi mata, dan ciri-cirinya diketahui dari rekaman CCTV milik masyarakat," ungkapnya.

Dari tangan DM, petugas menyita sejumlah anak kunci yang dipergunakan untuk mencuri, hingga delapan unit motor berbagai merek. "Motor-moror hasil curiannya ini rencananya akan dijual di wilayah Garut Selatan sebagian," ujarnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan DM yang masih buron. "Pasal yang kami persangkakan kepada kedua pelaku pencuri motor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, satu unit mobil hasil curian tersangka AR, langsung diserahkan polisi pada pemiliknya yang bernama Nandang (55), warga Jalan Sudirman, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Nandang yang hadir di Mapolres Garut Jumat siang, mengaku bersyukur mobil pikap miliknya telah kembali.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih pada aparat kepolisian yang dapat dengan sigap menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," tutur Nandang.

Menurut Nandang, mobil pikap tersebut sehari-hari digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang kulit. "Sempat bingung saat menjalankan usaha jika tidak ada mobil. Biasanya sehari-hati mobil ini saya gunakan untuk mengangkut kulit," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut