"Kami masih menyelidiki siapa saja yang memesan uang palsu terhadap DF ini, dengan melakukan koordinasi dengan satuan kepolisian dari daerah lain. Sebab, DF ini juga rupanya melayani pemesanan pembuatan uang palsu dari negara lain, seperti Dollar Australia hingga mata uang Euro," ucapnya.
Menurut pengakuan DF, ia telah menjalani bisnis membuat uang palsu ini selama satu tahun. Jika ditotal, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seluruh barang bukti kasus uang palsu ini mencapai Rp3 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut.
Editor : ii Solihin