Seribuan Pelamar Adhoc PPK Serbu KPU Garut Melalui SIAKBA

GARUT, iNewsGarut.id – Sejak dikeluarkannya pengumuman rekrutmen (penerimaan) Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di website dan media sosial (medsos) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, hari ini, Minggu (20/11/2022), seribuan pelamar Adhoc PPK serbu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Menurut Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani, ia mengatakan hingga pukul 23.37 WIB kurang lebih ada 1001 orang yang telah mengajukan lamaran menjadi anggota PPK.
"Per jam 23.37 WIB terdapat 1001 pelamar, yang terdiri dari 175 orang telah mengisi berkas, 763 orang telah mengupload data, 6 orang mengkonfirmasi data, 50 orang menunggu pengecekan berkas, dan 7 orang berkas diterima, sehingga jumlahnya ada 1001 orang," sebutnya saat konfirmasi langsung iNewsGarut.id, Minggu (20/11/2022).
Lanjut dikatakan Nuni, proses rekrutmen Badan Adhoc ini akan berlangsung selama 27 hari, mulai dari tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.
Selain itu, ia menyebut bahwa kebutuhan PPK untuk per-kecamatan hanya 5 orang saja. Ia menambahkan, jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota untuk anggota PPK sebanyak 210 orang.
"Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota PPK semuanya sebanyak 210 orang," katanya.
Editor : ii Solihin