SINGAPURA, iNews.id - Hanya gara-gara WhatsApp diblokir sang pacar setelah bertengkar, pria di Singapura ini menyebarkan video dirinya berhubungan seks dengan sang kekasih.
Video itu semula hanya dikirim ke sepupu korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban malu dan memaksanya berbicara lagi dengannya. Namun, video itu akhirnya menyebar luas.
Terdakwa yang berusia 31 tahun dan tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban divonis penjara 12 minggu dalam sidang pengadilan hari Kamis (9/12/2021).
Terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video berhubungan intim.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa pasangan itu mulai berkencan pada 2018, tetapi hubungan mereka menjadi tidak stabil pada September tahun 2021.
Selama menjalin hubungan, terdakwa menggunakan ponselnya untuk merekam dirinya berhubungan seks dengan korban.
Korban yang dalam keadaan telanjang mengetahui bahwa aktivitas intimnya dan terdakwa direkam dan memang menyetujuinya.
Namun, korban kemudian menyuruh terdakwa untuk menghapus rekaman video itu. Terdakwa mengatakan bahwa dia menyanggupinya, tetapi ternyata dia tidak melakukannya.
Sekitar 20 September 2021, pasangan kekasih itu mulai bertengkar tentang uang dan masalah lain dalam hubungan mereka. Akibat adu mulut, korban memblokir nomor WhatsApp terdakwa.
Enam hari kemudian, terdakwa mengirim video dirinya berhubungan seks dengan korban kepada sepupu korban.
Terdakwa tahu bahwa distribusi video itu akan mempermalukan pacarnya, dan melakukannya untuk memaksanya berbicara dengannya karena dia telah memblokirnya di WhatsApp.
Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut dan menjadikannya viral jika korban tidak menghubunginya.
Korban mengajukan laporan polisi pada hari berikutnya dan mengatakan video intim dirinya telah beredar tanpa persetujuannya.
Pengacara terdakwa, Sunil Sudheesan, mengatakan video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penerusan atau penyebarannya sangat kecil.
Dia mengatakan kliennya ingin berbicara dengan korban, yang dia klaim telah pindah dengan pacar baru. Menurutnya, kliennya marah dan sangat sedih.
Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan: "Dda pelanggaran kepercayaan yang mengerikan di mana korban telah menyetujui pembuatan video, sementara dia dalam keadaan telanjang karena dia dan terdakwa terlibat asmara pada saat itu."
Terdakwa, lanjut Hakim Bay, tidak hanya gagal menghapus video seperti yang diminta korban, tetapi dia juga berbohong bahwa dia telah melakukannya dan mengirim video itu ke sepupu korban setelah hubungan mereka rusak.
Hakim menerima alasan terdakwa marah, namun menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan atas niat yang salah untuk mempertahankan hubungannya.
Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah "jahat".
"Sangat salah dan sesat untuk mempersenjatai video intim yang diambil pada saat kerentanan, memobilisasinya sebagai sarana untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup," kata Hakim Bay, seperti dikutip Channel News Asia.
Untuk distribusi rekaman video berhubungan intim yang disengaja, pria itu bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta