Dengar Saran dan Kritik Masyarakat, Polsek Banjarwangi Gelar Jumat Curhat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/30/4cd96_polsek-banjarwangi.jpg)
"Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog atau musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk menciptakan kesepakatan bersama atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," jelasnya.
Diakhir kata Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencipatakan situasi tetap kondusif dan menjaga keamaan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan.
"Mari kita sama-sama menjaga siuasi Kamtibmas di daerah kita ini agar tetap aman, damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi dengan berita ujaran kebencian (hoax) atau kegiatan yang tidak jelas tujuannya yang bisa memicu masalah yang dengan tujuan sengaja ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa NKRI," pungkasnya.
Editor : ii Solihin