Prio menjelaskan, Pemilik kendaraan yang terjaring razia menggunakan knalpot brong, nantinya bisa mengambil kembali kendaraannya di Mapolres Garut, "silahkan ambil kembali kendaraannya, dengan syarat membawa knalpot aslinya dan menunjukkan surat tanda penerimaan barang bukti dari satlantas Polres Garut,"jelasnya.
Tak hanya razia knalpot bising, Satlantas Polres Garut melakukan penegakan hukum pada pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm, "yang kedapatan tidak memakai helm, kami berlakukan tilang elektronik (E-tilang),"kata Prio.
Dari informasi yang dihimpun, Satlantas Polres Garut dalam razia knalpot bising itu berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor, mereka pengendara motor diberikan penindakan dengan diberikan surat tanda penerimaan barang bukti, yang mana pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya dengan membawa knalpot standar dan tidak dikenakan denda.
Satlantas Polres Garut pun menghimbau kepada para pengendara bermotor agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi kendaraannya sesuai standar aturan yang berlaku.
"taati peraturan lalu lintas, dan lengkapi kendaraan sesuai dengan standar aturan yang berlaku, pakai helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak memakai knalpot bising, yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya,"pungkas Prio.
Editor : ii Solihin