get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Garut Akan Sanksi Tegas Penggunaan Petasan di Malam Takbir

Polisi Akan Bertindak Tegas ke Warga yang Tetap Menyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:51 WIB
header img
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Sikap tegas akan diambil polisi terhadap warga yang tetap menyalakan kembang api atau petasan malam Tahun Baru 2022.

Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi.  

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021).  

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut