get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Sebanyak 179 Motor Knalpot Brong di Garut Terjaring Razia Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 | 22:13 WIB
header img
Satlantas Polres Garut Saat Menggelar Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2023 Dengan Sasaran Motor Dengan Knalpot Bising. Foto (ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2023. Satuan fungsi lalu lintas Polres Garut menggelar razia motor berknalpot bising atau brong. Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2023 dilaksanakan dari mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023.

Selama 6 hari pelaksanaan operasi, Satlantas Polres Garut berhasil mengamankan sebanyak 179 Motor dengan knalpot bising/brong.

"Dari tanggal 7 sampai dengan 14 Februari Polres Garut, ada sebanyak 179 motor knalpot brong yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023,"ungkap Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif. Selasa (14/2/2023).

Dikatakan Undang, kegiatan pemeriksaan dalam rangka operasi keselamatan lodaya 2023 ini di lakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat soal knalpot racing atau brong serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Banyaknya keluhan masyarakat merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, dalam operasi ini kami melaksanakan pemeriksaan sepeda motor yang mengunakan knalpot racing,"ujarnya.

Menurutnya, knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar. 

"Pengendara yang terjaring knalpot bising ini, kami amankan langsung kendaraannya untuk di proses lebih lanjut,"ucapnya.

Satlantas Polres Garut pun memberikan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan diberikan sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.

"Pelanggar lalu lintas kami berikan sanksi dengan ETLE yang berbasis ponsel, bila surat kendaraan tidak lengkap, kami berikan STP dari Reskrim,"jelas Undang.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif, menuturkan, kegiatan tersebut akan dilakukan Polres Garut serta Polsek jajara secara rutin, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat.

“Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Garut, karena cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut