Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPMD Gandeng BJB Cabang Garut Implementasi Aplikasi SISKEUDES-LINK
Advertisement . Scroll to see content

Sekdis DPMD Garut Sebut Kades Harus Jalankan Regulasi Penggunaan Anggaran

Rabu, 15 Februari 2023 | 20:38 WIB
  • author Hendrik Prima
Sekdis DPMD Garut Sebut Kades Harus Jalankan Regulasi Penggunaan Anggaran
Sekdis DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, Saat Menjelaskan Regulasi Tentang Penggunaan Anggaran untuk Pemerintah Desa. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah menggelontorkan anggaran ke Pemerintahan Desa sebegitu besar. Anggaran itu diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat dan demi keberlangsungan Pemerintahan Desa itu sendiri.

Namun, dalam penggunaan anggaran tersebut, Kepala Desa seyogyanya harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan, dengan mengacu pada regulasi Permendes nomer 8 tahun 2022.

Hal itu diungkapkan, Sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha. Dirinya mengungkapkan, bahwa kepala desa harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran.

"Kami harap semua Kades dan perangkat nya paham dan menguasai aturan aturan yang berlaku,"ungkapnya.

Erwin pun mengimbau kepada para Kepala desa beserta aparatur desa yang mendukung dalam pelaksanaan atau penggunaan anggaran, dan memperhatikan, memahami , , juga menjalankan regulasi. 

"penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus mengacu pada regulasi seperti Permendes no 8 tahun 2022,"ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut jika sudah diimplementasikan dalam mempergunakan anggaran maka akan berjalan lancar mulus dan terhindar dari jeratan hukum. 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut