get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Dana Bantuan Korban Banjir Bandang Garut 2022 Ditarik Kembali, Penerima Pasrah

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:06 WIB
header img
Kondisi rumah Enang Sumirat di Kampung Sanding Cintamaya II RT 03 RW03, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, pasca diterjang banjir bandang di 2022 lalu. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah penerima bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2022 di Kampung Sanding Cintamaya II, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, harus gigit jari. Mereka pasrah setelah bantuan yang diterima mesti dikembalikan. 

Bantuan sosial ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Garut. Bantuan tersebut diperuntukan bagi pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana. 

Di Kelurahan Muarasanding, sebanyak empat kepala keluarga (KK) menjadi penerima bantuan tersebut. Dari keempat KK ini, dua KK menerima bantuan sebesar Rp10 juta dan dua KK lainnya Rp2,5 juta. 

Namun kenyataannya, dari empat KK penerima manfaat bantuan ini, sebanyak tiga KK harus mengembalikan bantuan uang yang diterima. Uang tersebut diambil oleh pengurus RW dan pemerintah tingkat kelurahan dengan alasan akan dikembalikan ke kas negara. 

Seorang penerima bantuan, Enang Sumirat, warga Kampung Sanding Cintamaya II RT 03 RW03, menyebut dia menerima bantuan sosial dari Pemkab Garut itu sebesar Rp10 juta. Bantuan ini ia terima secara langsung melalui nomor rekening. 

Akan tetapi, Enang mengaku hanya menerima Rp500 ribu, karena sisa uang sebanyak Rp9,5 juta diambil oleh pengurus RW serta kelurahan. "Hanya menerima Rp500 ribu yang diberikan oleh Ketua RW, katanya mengganti ongkos pengambilan uang ke bank," ujar Enang, Jumat (17/2/2023). 

Ia diberitahu bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke negara. Sementara bantuan yang diterima, akan diganti dengan bantuan rumah tapak. 

"Benar uangnya diambil oleh Ketua RW dan kelurahan, untuk dikembalikan ke kas negara," katanya. 

Pemotongan serupa dialami dua KK lain yang menjadi penerima bantuan. Mereka yang semestinya menerima uang Rp2,5 juta, hanya menerima bantuan sebesar Rp250 ribu. 

Sementara itu, Lurah Muarasanding, Salahudin, membenarkan jika uang bantuan yang telah diberikan penerima telah diambil kembali dari yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada korban lain yang tak mendapat bantuan. 

Ia memaparkan, berdasarkan data yang diajukan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, jumlah warga yang semestinya mendapat bantuan sebanyak 11 KK, dengan hasil assesment kategori rusak ringan, sedang dan berat. Namun ternyata, yang mendapat bantuan hanya empat KK, sementara sisanya tidak mendapat bantuan. 

"Uangnya diberikan kepada korban lain yang tidak mendapat bantuan, berupa material melalui ketua RW. Jadi tidak benar jika dikembalikan ke kas negara," jelas Salahudin. 

Salahudin mengatakan, pemberian uang ini kepada korban lain yang tak menerima bantuan merupakan arahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Garut. 

"Memang juknisnya (petunjuk teknis) tidak ada, tapi itu arahan dari dinas terkait, Dinas Perkim. Arahannya untuk dimanfaatkan bagi para korban yang tidak menerima bantuan apapun," terangnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut