Langgar Kode Etik, Bawaslu Rekomendasikan Oknum Anggota PPK Pakenjeng Ditindaklanjuti KPU Garut

Berdasarkan hasil klarifikasi, dan kajian, terlapor anggota PPK Pakenjeng NKR diduga telah melanggar Pasal 8 huruf g, i, dan j, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Dengan demikian, kami (Bawaslu Garut / red) merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Garut. Bahwa, anggota PPK Pakenjeng NKR untuk segera ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,".
"Serta, anggota PPK Pakenjeng EA, RS, IA, RR, dan calon-calon Anggota PPS yang berada di WAG Tim Maksor yang menjadi Anggota PPS saat ini, untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin