"Kami memberikan waktu bagi dua DPO ini untuk menyerahkan diri. Tapi jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur, kami akan buru dan cari mereka hingga dapat," ujarnya.
Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala SD Prima Insani, Puji Fauziah, mengaku peristiwa pencurian yang ia alami berlangsung sangat cepat. Ia menuturkan sama sekali tak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target komplotan ini.
"Kejadiannya sangat cepat, saking cepatnya saya tidak menyadari bahkan tak melihat jika salah satu pelaku sempat membuka mobil dan mengambil uang yang disimpan di bawah jok kanan depan. Memang saya sejak awal was-was karena membawa uang yang sangat banyak, tapi saya tidak menyangka jika di hari itu saya menjadi target pencurian," tutur Puji Fauziah.
Editor : ii Solihin