PN Garut Gelar Sidang Kasus Juru Parkir di Leles yang Diduga Tewas Dianiaya

Masih kata Ega, untuk Satu terdakwa lagi atas nama Tresna sidangnya di Hari Rabu (8/7/2023), kebetulan berkas untuk terdakwa Tresna ini terpisah.
"Terdakwa Tresna masih sama Saya yang mendampingi, digelar hari ini Rabu, ketiga terdakwa masih sama Saya yang dampingi di persidangan,"katanya.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2022 lalu, Polisi telah mengamankan Tiga orang Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Leles, Garut. Korban (Aceng) merupakan seorang juru Parkir di sebuah bank swasta. Korban meregang nyawa diduga setelah dianiaya oleh sejumlah orang.
Korban pada saat itu mengalami luka yang cukup serius, sehingga sebelumnya menjalani perawatan medis di Puskesmas setempat, kemudian dilakukan penanganan medis di RSU Dr Slamet Garut, namun nyawa korban tidak tertolong.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kasat Reksrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi beberapa waktu lalu. Dia menyebut Ketiga Pelaku tersebut dijerat pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 . Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : ii Solihin