get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Wanajaya Jadi Pusat Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Garut

Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Diperiksa, Puspomad Jamin Tak Ada Intervensi

Selasa, 28 Desember 2021 | 00:02 WIB
header img
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo jamin tak ada intervensi pemeriksaan tiga oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung.

GARUT, iNews.id - Kasus penabrak pasangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD kini telah dilimpahkan dan ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Ketiga oknum anggota TNI yang membuang mayat sejoli di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah telah diperiksa penyidik Puspomad.

Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, kasus tabrak lari itu sudah ditangani pihaknya. Hal itu disampaikan Chandra saat mengunjungi keluarga salah satu korban di Limbangan, Garut.

"Mulanya kasus itu ditangani Pomdam Siliwangi, Diponegoro, dan Merdeka. Tapi sejak akhir pekan kemarin, sudah dilimpahkan ke kami," ujar Chandra, Senin (27/12/2021).
 
Chandra memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara maraton. Hal itu agar secepatnya kasus bisa segera diputuskan Pengadilan Militer.

Terkait motif ketiga oknum anggota TNI membuang mayat korban, Chandra belum mau membeberkannya.
 
Ia berjanji sesuai arahan dari pimpinan, proses hukum di pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi pihak manapun.

Puspomad pun diberi keleluasaan untuk menangani kasus tabrak lari tersebut.
 
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman mendatangi keluarga korban tabrak lari yang dilakukan tiga oknum anggota TNI di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Dudung menyampaikan duka cita kepada keluarga dan berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

Saat ini ketiga oknum anggota TNI yang melakukan tabrak lari sudah ditetapkan tersangkan dan berkasnya dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

"Saya sengaja datang untuk menyampaikan langsung rasa duka cita. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya," ujar Dudung di rumah duka.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pengadilan Militer. Dudung menilai ketiga pelaku layak untuk dipecat dari satuan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut