Kades Nyalon Dewan Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/10/d02f2_pemdes-dpmd.jpg)
GARUT, iNewsGarut.id – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi momen dimana masyarakat di seluruh Indonesia berkesempatan memilih Pemimpin dan wakil rakyatnya. Di momen tersebut masyarakat tidak hanya memilih, bahkan bisa mencalonkan diri untuk mewakili masyarakat di parlemen sebagai anggota legislatif atau Dewan.
Namun tak sedikit, Kepala Desa yang ikut dalam kontestasi politik mencalonkan sebagai anggota DPRD. Di kabupaten Garut sendiri ada beberapa Kepala Desa yang berniat mencalonkan diri untuk menjadi seorang anggota Dewan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Garut, Idad Badrudin, saat dihubungi iNewsGarut.id, Jum'at (10/3/2023) melalui pesan singkat What's App.
"Kades yang ikut nyalon dewan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan,"singkatnya.
Editor : ii Solihin