"Kami amankan yang terjaring razia, dengan dilakukan penindakan menggunakan STP sebagai penyitaan sementara, nantinya mereka ini membawa STP termasuk surat kelengkapan kendaraan juga knalpot standar nya,"ucapnya.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif menegaskan, kegiatan ini akan di lakukan Polres Garut serta Polsek jajaran secara rutin, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat.
“Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Garut,"tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah menerima cukup banyak keluhan terkait masalah knalpot bising ini yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat maupun pada saat beribadah.
"Intinya kami akan tindak tegas para pengguna knalpot bising yang menggangu kenyamanan pada saat berkendara,"tegasnya.
" Saya pun mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar,"pungkas Dia.
Editor : ii Solihin