get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Hamil Diluar Nikah Mahasiswi di Garut Nekad Aborsi

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:42 WIB
header img
Sepasang Sejoli di Garut Ditangkap Polisi Melakukan Tindak Pidana Aborsi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – NR (20) seorang mahasiswi di Garut nekad melakukan aborsi, lantaran hamil di luar nikah. Peristiwa itu terjadi awalnya sekira bulan Oktober 2022, Tersangka AD (23) yang merupakan pacar NR (20), diberitahu bahwa NR (20) sudah telat menstruasi, kemudian dilakukan tes menggunakan alat kehamilan, Mahasiswi berusia 20 tahun itu positif hamil.

Kedua sejoli tersebut itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Garut karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang  mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya.

"Kedua orang tersangka ini berpacaran, belum nikah melakukan aborsi,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa pers di Mapolres Garut. Kamis (16/3/2023).

Kejadian tersebut awalnya pada bulan Oktober 2022 lalu, berawal adanya laporan Polisi yang dimana ditemukan seorang Bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh seseorang di daerah Tarogong Kaler.

"Kami lakukan penyelidikan dan menemukan fakta diduga yang melakukan aborsi tersebut yang melaporkannya, "ujarnya.

Rio menjelaskan, sepasang sejoli ini melakukan hal tersebut lantaran ditakutkan berdampak buruk pada masing-masing keluarga sehingga menggugurkan kandungannya.

"Mereka menggugurkan kandungannya karena takut berdampak pada masing-masing keluarga sepasang sejoli ini,"jelasnya.

Sementara, Kata Rio, pihaknya saat ini telah menahan pasangan sejoli tersebut, dan akan melakukan penindakan selanjutnya.

"Mereka sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, adapun kami akan melakukan tindakan penahanan, dan dilanjutkan prosenya ke kejaksaan,"katanya.

Tersangka NR (20) menggugurkan kandungannya tersebut dengan cara meminum pil mipros misoprostol yang dibeli sebanyak 8 (delapan) butir dan obat pereda nyeri sebanyak 16 (enam belas butir) di beli secara online dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

"Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum pil penggugur kandungan atas kesepakatan bersama,"ucap Rio.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu pasal 341 dan atau 348, dan atau 346 terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Rio.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut