Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Komunitas Adat di Garut, Dorong Gerakan Bersama Lindungi Alam
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pemuda Asal Bandung Pengeroyok Polisi di Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 26 April 2023 | 20:35 WIB
  • author Hendrik Prima
Tiga Pemuda Asal Bandung Pengeroyok Polisi di Garut Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga Orang Tersangka Pengeroyok Polisi Saat Dihadirkan Pada Konferensi Pers di Mapolres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Saat itu juga Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangkap para pelaku, dan ini ketiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami,"ujarnya.

Atas perbuatannya Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 212 subsider pasal 214 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Rio.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut