get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Dadang Buaya Bikin Ulah Lagi, Bacok 2 Orang saat Jalani Masa Pembebasan Bersyarat

Kamis, 27 April 2023 | 12:56 WIB
header img
Dadang Buaya yang nekat menyerang markas Koramil dan Polsek di Garut, kini berulah lagi membacok dua warga di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023) lalu . Foto: Dok

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum. 

"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya. 

Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). 

"Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya. 

Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," jelasnya. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut