AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.
"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya.
Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya.
Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta