GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak tiga orang diperiksa Polisi terkait aksi percobaan pembakaran rumah Dadang Buaya dengan bom molotov di Garut Selatan. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Diduga dilakukan oleh orang yang selama ini sangat benci dengan saudara Dadang Buaya. Tapi itu bukan alasan pembenar, bahwa tindakan dia (membakar rumah) sangat kami sayangkan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023).
Tindakan hati-hati yang dipilih Polisi, jelasnya, mesti mempertimbangkan sejumlah aspek, selain hanya aspek hukum saja. Menurutnya, hukum pidana tidak mengenal sebab akibat.
"Bukan hanya aspek hukum saja, kita harus lihat aspek aspek antropologi masyarakat bagaimana, aspek sosioligi masyarakat bagaimana, inilah yang harus kami ramu sehingga akan diketahui kasus ini arahnya ke mana," ujarnya.
Kapolres Garut memastikan jika perbuatan percobaan pembakaran rumah itu tidak dibenarkan dan tetap akan diproses secara hukum.
"Kami sedang kumpulkan bukti, InsyaAllah dalam minggu depan sudah bisa dinaikan sebagai tersangka. Ada tiga orang yang diperiksa," ucapnya.
Editor : ii Solihin