GARUT, iNewsGarut.id – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Garut pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan diliburkan, terkecuali bagi para pegawai swasta yang desanya tengah melaksanakan Pilkades.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 400.10.2/2519/DPMD tentang Hari Libur dalam rangka Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, yang diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sementara untuk pegawai swasta hari libur disesuaikan dengan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
"Dimana tanggal 15 Mei ini kita adakan hari libur untuk Pemda, dan untuk swasta ini sebatas desa-desa atau warga masyarakat desa yang ada Pilkades," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, dalam Rapat Persiapan Pemungutan Suara Pilkades Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (9/5/2023).
Wawan Nurdin mengatakan, kegiatan zoom meeting digelar dalam rangka persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa (KPPSD) dalam melaksanakan Pilkades Serentak yang akan berlangsung pada 15 Mei 2023 mendatang.
"Makanya hari ini kita menyampaikan petunjuk, teknis, juknis, bagi para PPKD dalam rangka besok untuk menyampaikan kepada KPPSD," ucap Wawan Nurdin.
Ia menyebutkan, peserta yang hadir dalam rapat kali ini diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Panitia Sub Unit Tingkat Kecamatan dari 28 kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 82 desa.
"Alhamdulillah barusan sudah selesai dengan kita juga banyak berdiskusi, termasuk kita juga menyampaikan tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan seperti besok (Rabu) akan ada Deklarasi Damai," katanya.
Editor : ii Solihin