GARUT, iNewsGarut.id – Tahun 2023 ini Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2017. Dimana yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan tersebut ada 24 desa di Kabupaten Garut yang akan dimekarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Garut, Dedi, saat melakukan evaluasi akhir di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Garut, Senin (29/5/2023). Yang mana Desa Cibunar sebagai salah satu Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pemekaran.
"Alhamdulillah di tahun ini ada 24 desa yang akan melaksanakan pemekaran, dimana telah memenuhi syarat berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2017,"ungkapnya.
Dikatakan Dedi, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas support dari Komisi I DPRD Garut dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat ini.
"Terima kasih kepada Komisi I DPRD Garut yang terus mensupport kami dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat yang memang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pemekaran,"ujarnya.
Persyaratan pemekaran, Dedi menjelaskan, untuk syaratnya ketika desa akan melaksanakan pemekaran panduannya hanya satu yaitu di Permendagri 1 tahun 2017 pasal 7. Yang mana, kata Dia, salah satunya Desa itu berdiri sudah lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya wabil khusus di wilayah pulau Jawa, bahwa jumlah penduduk tidak kurang dari 6000 dikali 2 jadi 12000, kemudian jumlah kartu keluarga (KK) 1200 dikali 2 jadi 2400.
"Persyaratan pemekaran panduannya hanya satu yakni Permendagri 1 tahun 2017 pasal 7, salah satunya Desa sudah berdiri lebih dari 5 tahun, kemudian jumlah penduduk 12.000, dan jumlah KK 2400 masing-masing dibagi dua,"jelasnya.
Editor : ii Solihin