GARUT, iNewsGarut.id – Perselisihan pemilihan kepala desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Garut, Jawa Barat. Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), sampai hari ini Rabu (31/5/2023), belum menerima sama sekali laporan terkait dengan perselisihan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris desa (Sekdis) DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, saat ditemui di kantornya.
"Kami sebetulnya belum menerima laporan dari tim perselisihan tingkat kecamatan terkait laporan apa yang terjadi pada pilkades desa Sukasono,"ungkapnya.
Namun, kata Erwin, sebelumnya pihaknya yakni tim perselisihan tingkat kabupaten sudah melakukan pendampingan ke Sukawening terkait persoalan -persoalan yang muncul.
"Hadir waktu itu Kabid Pemdes serta bagian hukum ke Sukawening untuk memberikan assessment terkait persoalan yang muncul terkait perselisihan tersebut,"ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pelaporan terkait dengan perselisihan itu harusnya sudah ada, "Ya pelaporan itu harusnya sudah nyampai ke kami kemarin, tapi hingga hari ini belum ada,"ucapnya.
Erwin menyatakan untuk Kepala Desa Sukasono tetap akan dilantik nanti di tanggal 16 Juni 2023, tahapan harus tetap berjalan sampai selesai.
"Tetap akan dilantik, tahapan harus tetap berjalan sampai selesai,"imbuhnya.
Berdasarkan laporan dari tim perselisihan tingkat kecamatan, dikatakan Erwin, Pemilihan Kepala Desa Sukasono itu lebih ke arah permasalahan sebenarnya, bukan ke perselisihan terkait hasil, tapi pihaknya akan mengkaji kembali terkait laporan perselisihan pilkades di Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening.
"Nanti kita akan lihat dan kaji lagi terkait laporannya, tapi tetap tahapan berjalan, artinya kades terpilih akan dilantik,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin