get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru 2024, Pemkab Garut Fokus Pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas

Di Akhir Masa Jabatan Bupati Garut Ingin Tingkatkan Kualitas SDM PNS

Senin, 05 Juni 2023 | 19:26 WIB
header img
Bupati Garut, Rudy Gunawan, Saat Memimpin Apel Gabungan di Lapangan Setda. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Di akhir masa jabatannya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, berkeinginan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pegawai negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Garut.

Hal itu dirinya ungkapkan saat melantik 48 pejabat administrator di lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Senin (05/06/2023).

"Di akhir masa jabatan ini Saya ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen,"ungkapnya.

Dikatakan Rudy, jika di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Garut, Dirinya akan bekerja lebih keras lagi guna mencapai target yang telah ditentukan di masa kepemimpinannya. Selain itu, Rudy menekankan kepada pejabat yang baru dilantik untuk bekerja sebaik-baiknya.

"Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh Ombudsman (tercapai), karena kita jatuh di dinas kesehatan dulu, jatuh di dinas pendidikan, jatuh juga di RSUD, kita sekarang berada dalam kondisi yang dulu kuning atas, menerima penghargaan dengan agregat mendekati 89, sekarang nilai kita sangat memprihatinkan, kita berada jalur yang memprihatinkan,"ujarnya.

Dirinya juga berpesan agar para PNS mengikuti peraturan perundang -undangan yang berlaku khususnya terkait dengan uji kompetensi, salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.

Selain itu bupati menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana dirinya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap ataupun kinerja masing-masing entitas.

"Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut