IJTI Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Sebut Kebebasan Pers Dikriminalisasi
JAKARTA, iNewsGarut.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis televisi dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia.
Organisasi profesi jurnalis itu menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (19/5/2026), IJTI menyebut para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan profesional ketika ditangkap. Tindakan tersebut dinilai menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, sekaligus bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi jurnalis sipil di wilayah konflik.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis tidak seharusnya menjadi sasaran intimidasi ataupun tindakan represif saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan. Jurnalis harus mendapat perlindungan, bukan justru dijadikan target,” tegasnya.
Melalui pernyataan yang juga ditandatangani Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, organisasi tersebut menyampaikan enam tuntutan kepada berbagai pihak terkait kasus itu.
IJTI mendesak pemerintah Israel segera membebaskan kelima warga negara Indonesia tanpa syarat dan memastikan kondisi mereka tetap aman. Selain itu, IJTI meminta Kementerian Luar Negeri RI melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi guna mempercepat proses pembebasan.
Editor : ii Solihin