Kabar Baik ! Pemkab Garut Bayar Gaji ke-13 ASN Mulai Hari Ini
Kamis, 15 Juni 2023 | 07:46 WIB

Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD.
Gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.
Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50% Tunjangan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN.
"50 % untuk tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN,"tandasnya.
Editor : ii Solihin