Sementara Kepala Sekolah SMAN 2 Garut Rozak Mulyana mengatakan, Pemrov Jabar melalui satpol PP kembali meninjau lokasi yang akan dibersihkan dari bangunan yang ada diatas tanah milik provinsi yang diperuntukkan bagi SMA 2 Garut.
Lanjut Dia, Setelah berbicara dengan pihak yang menggunakan tanah tersebut, diputuskan 7 hari kedepan akan didatangkan Alat berat untuk membersihkan lahan tersebut setelah. Sebelumya pihak Agus meminta perpanjangan waktu 3 hari untuk membongkar sendiri. Namun saat ditinjau pada Hari Jum'at 16 Juni 2023 ternyata baru sebagian kecil yang dibongkar.
"Baru sebagian kecil bangunan yang dibongkar, makanya dari satpol PP kembali meninjau, dan diberikan tambahan waktu 7 hari ke depan lagi agar mengosongkan lahan tersebut,"paparnya.
Diketahui sebelumnya, Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperuntukkan untuk SMAN 2 Garut itu disewakan kepada sejumlah pedagang oleh keluarga mantan Kepala Sekolah. Namun, pada tanggal (6/6/2023) lalu, Satpol PP Jabar bersama dinas terkait melakukan langkah dengan memasang patok dan memberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut. Tapi, hingga hari ini bangunan tersebut masih berdiri dan baru sebagian kecil dilakukan pembongkaran.
Editor : ii Solihin