GARUT, iNewsGarut.id – Pengedar obat daftar G yakni SG (22) warga Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat, diciduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Selasa (4/7/2023). Dilaporkan penangkapan itu dilakukan di warung milik SG (22) mengedarkan obat tersebut di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Garut.
Kepala Polsek Cibatu AKP Misno mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar obat -obatan terlarang. Yang mana, Kata Dia, pelaku ini mengedarkan obat jenis G ini di warung milik nya.
"Kami temukan beberapa jenis obat terlarang di warung tersebut yang diedarkan oleh pelaku,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Dia, pihaknya langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku pengedar Obat.
"Kami amankan berikut barang bukti untuk selanjutnya di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti obat terlarang diantaranya DNP (98 butir), eximor (54 butir), trihexpehnidyl (27 butir) dan tramadol hci (6 butir).
AKP Misno selaku Kapolsek Cibatu berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya.
"Kami harap masyarakat membantu kami agar melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan terlarang di lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cibatu, agar Cibatu ini bebas dari peredaran obat-obatan seperti ini,"pungkasnya.
Diketahui bahwa obat golongan daftar G, adalah yang mengandung Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dari dokter maka akan berakibat fatal bagi penggunanya.
Editor : ii Solihin