GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pengedar obat-obatan keras terbatas jenis eximer dan tramadol berinisial RM (22) berhasil diringkus Polsek Wanaraja pada Selasa siang (6/2/2024) lalu.
Berdasarkan pengaduan tentang adanya pengedar obat-obatan keras yang meresahkan masyarakat. Kejadian pun berawal dari laporan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama 3 anggota lainnya segera bergerak menuju lokasi dengan target RO (DPO) dan SS (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Sucinaraja.
Polsek Wanaraja pun saat ini pun berhasil mengamankan RM, pelaku lainnya yang juga warga asal Kecamatan Sucinaraja dan masih melakukan pengejaran kepada 2 tersangka pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” kata Kapolsek Wanaraja AKP Abusono.
Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, di waktu bersamaan RM mencoba keluar dari pintu belakang rumah.
Editor : ii Solihin