get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Perbup 47 Tahun 2023 Anti LGBT, Bupati Garut : Tidak Ada Hukuman Yang Ada Langkah Pencegahan

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:27 WIB
header img
Bupati Garut Rudy Gunawan Saat Ditemui di Pendopo. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) 47 Tahun 2023 tentang anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dimana peraturan tersebut lebih ke pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Garut.

Ditemui di Pendopo, Garut, Rabu (12/7/2023), Rudy mengatakan, bahwa peraturan bupati (Perbup) 47 tahun 2023 adalah turunan dari peraturan daerah (Perda) nomer 2 tahun 2008 yang sudah diganti dengan Perda no 13 tahun 2015.

"Intinya adalah di Garut itu tidak ada perbuatan maksiat, artinya itu diatur dalam Perda. Nah, Perbub 47 tahun 2023 ini lebih spesial lagi,"ungkapnya.

Rudy menjelaskan, selama ini ada perkembangan kekhawatiran dari seluruh masyarakat Garut. Dimana, kata Dia, ada perbuatan -perbuatan yang dianggap ini bertentangan dengan norma-norma dan kehidupan yang berakhlakqul Karimah, sehingga pihaknya membuatkan Perbup khusus mencantumkan terhadap perbuatan -perbuatan diantaranya LGBT.

"Jadi Perbup 47 tahun 2023 ini khusus dimana kita mencantumkan terhadap perbuatan diantaranya LGBT, baik itu homoseksual dan hal-hal lain, itu langkah preventif dari kami selaku Pemerintah,"ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga melakukan hal preventif dimana ada dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan analisis termasuk semacam interogasi terhadap dugaan dimana ada pergaulan sesama jenis yang sudah mendeklarasikan sebagai pasangan untuk bisa dilakukan klarifikasi oleh Satpol PP.

"Langkah preventif ada dasar hukum Satpol PP, dimana nanti melakukan analisa semacam Interogasi juga klarifikasi terhadap dugaan pergaulan- pergaulan baik itu laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan yang sudah mendeklarasikan sebagai pasangan,"kata Rudy.

Rudy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut pun membentuk tim yang berhubungan dengan masalah anti Maksiat. "Kan di dalam Perbup itu tidak ada hukuman, yang ada itu adalah langkah-langkah pencegahan, klarifikasi, dan bila sudah terjadi dilakukan pembinaan baik itu secara sosial maupun keagamaan,"tambahnya.

Mengenai jumlah LGBT di Garut, Rudy mengklaim tidak ada jumlah yang pasti. Namun, dirinya berharap berapapun itu jumlah, Ia menegaskan, LGBT tidak boleh ada di Garut.

"LGBT tidak boleh ada di Garut, mau 100 orang, 1000 orang, 3000 orang, berapapun jumlahnya tidak boleh lah LGBT ada di Kabupaten Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut