"Tersangka kami temukan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan yakni DP (14) yang merupakan tetangga korban,"ujarnya.
Terduga tersangka pun menjual motor hasil curiannya kepada “M” (53) warga Kampung Cikandang Kulon, Desa Margamulya Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dimana “M” pun ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menjadi penadah barang curian
“Kami segera melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut juga mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"kata Iptu Wawan.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut dikarenakan terduga Pelaku masih dibawah umur.
"Kami Polsek berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk melakukan pelimpahan kasus karena terduga pelaku masih anak dibawah umur,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin