get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kapolres Garut Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premanisme

Senin, 24 Juli 2023 | 15:47 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Menunjukkan Barang Bukti. Foto InewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Menanggapi kejadian yang viral di media sosial terkait terduga perbuatan geng motor yang berbuat arogan dan meresahkan masyarakat. Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan perang terhadap geng motor dan premanisme.

Hal itu Ia katakan dihadapan awak media saat menggelar press Release di Mapolres Garut, Senin (24/07/2023).

“Kami Polres Garut menyatakan perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat,"ungkapnya.

Yonky menegaskan, Polres Garut tidak main-main kepada siapa saja yang membuat kegaduhan ataupun keresahan di kabupaten Garut.

"jangan main-main dengan negara apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas,"cetusnya.

Adapun dalam press release tersebut, Polres Garut telah mengamankan oknum anggota geng motor yang membuat onar dan viral di media sosial. Dimana, oknum geng motor itu telah mengeroyok sekelompok pemuda di daerah Cempaka dengan membawa senjata tajam.

Kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan, jadi saksi yakni Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya bahwa dirinya telah di keroyok oleh sekelompok pemuda di daerah cempaka.

Untuk itu, kata Yonky, terduga tersangka “RM” dan “A” memiliki dan membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di cempaka.

"Kami amankan terduga tersangka RM dan A yang memiliki sajam, yang mana alat tersebut dipakai alasan untuk menjaga diri,"ujarnya.

Lanjut Kapolres, Setibanya di lokasi pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat. Namun, masih kata Kaporles, karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran.

"Mereka ini arogan tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda, dan terjadilah keributan, oknum anggota geng motor ini menyerang secara random alias salah sasaran,"kata Yonky.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu. 

Akibatnya, Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,"pungkasnya

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut