GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Garut. Sat Samapta Kepolisian Resort (Polres) Garut melakukan operasi minuman keras. Razia itu bertujuan untuk menekan angka tindak pidana kejahatan yang disebabkan oleh minuman yang memabukan tersebut.
Dari hasil operasi pada Senin (31/7/2023) malam. Polisi berhasil mengamankan dua drum dan 20 botol miras di sekitar jalan Ibrahim Ajie, Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini bertujuan untuk mencegah kejahatan yang di timbulkan karena miras.
“Anggota kami menemukan sejumlah miras di sekitar Jalan Ibrahim Ajie sewaktu sedang melaksanakan Patroli, kemudian langsung kami amankan,” ujar Masrokan.
Minuman keras yang di temukan oleh personel Polres Garut sebanyak 2 Drum dan 20 botol langsung di amankan dan para pelaku penjual miras akan di proses lebih lanjut.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada di daerahnya yang menjual Miras,"ujarnya.
Editor : ii Solihin