Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Uji Pola Prasmanan untuk MBG di Garut, Siswa Ikut Terlibat dalam Pembagian Makanan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

Senin, 31 Juli 2023 | 19:39 WIB
  • author Hendrik Prima
Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Garut. Foto istimewa

Yonky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, agar kabupaten Garut ini aman dan nyaman,"pungkasnya.

Dengan apa yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut