get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi

Senin, 31 Juli 2023 | 19:39 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Garut. Foto istimewa

Yonky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, agar kabupaten Garut ini aman dan nyaman,"pungkasnya.

Dengan apa yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut