GARUT, iNewsGarut.id – Menindak lanjuti maraknya kasus premanisme, kejahatan jalanan dan tindak kriminal lainnya. Polres Garut lakukan upaya preventif dengan berhasil mengungkap kedok toko jamu yang menjual miras, di kampung Babakan Sari, Desa Leles, Kecamatan Leles, Garut, Jum'at (04/08/2023) malam kemarin.
Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan, pihaknya dibantu jajaran Polsek Leles berhasil mengungkap kedok toko jamu yang menjual minuman keras. Dimana kata Dia, dari hasil interogasi, bahwa toko jamu itu telah berjualan minuman keras sejak tahun lalu.
"Dari hasil interogasi ke pihak penjual toko jamu dirinya mengakui telah berjualan minuman keras ini sejak tahun lalu,"ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan di sebuah toko jamu itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 botol miras merk intisari, 3 botol aok besar dan 12 botol aok kecil.
"Kami amankan puluhan botol miras dari toko jamu ini,"ujarnya.
Kini barang bukti dan penjual minuman keras dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyelidikan Kepolisian.
"Penjual berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin