GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut kota berhasil mengamankan du orang Pelaku terduga pencurian dengan kekerasan yang berinisial MZ (31) warga Jl. HM Ashari, Desa Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan HJ (37) warga Menteng Rawa Jelawe, Desa Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Hal tersebut berawal atas dasar laporan polisi yang dilaporkan oleh korban yakni Risma warga Kampung Lempegan, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Plt Kepala Polsek Garut Kota AKP Tito Bintoro mengatakan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada saat korban pulang dari bank BJB Cabang Garut mengambil uang dengan menggunakan kendaraan roda 2, tanpa di sadari korban di ikuti oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit kendaraan sepeda motor.
Kemudian, lanjut Kapolsek, saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran BJB pelaku menarik tas milik korban yang di gantungan sepeda motornya. Namun, korban sempat mencegah aksi pelaku dengan memegang tali tasnya.
"Awal mulanya terjadi korban sesudah mengambil uang di Bank diikuti oleh para, tersangka, sempat terjadi tarik menarik tas yang berisi uang itu, namun naasnya tali tas korban terputus sehingga korban pun berteriak lari mengejar pelaku lainnya yang telah berhasil merebut tas milik korban,"ungkapnya.
Disaat pelaku hendak naik ke sepeda motornya, jelas Tito, ada seorang pengendara motor lainnya yang langsung menabrak kendaraan milik pelaku. Dan petugas pun yang tengah melakukan patroli rutin berhasil menangkap para pelaku yang lari setelah ditabrak.
"Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dibantu oleh warga sekitar namun satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,"jelasnya.
Aksi yang dilakukan para pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa. Namun, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Polisi pun segera membawa pelaku ke Mapolsek Garut Kota.
Polisi mengamankan 2 orang dari 3 orang pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa satu buah tas bertuliskan Kharisma Abdul yang di dalamnya ada uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan satu unit kendaraan sepeda motor dengan No Pol A 2384 DF milik tersangka.
"Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Dan untuk satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri akan kami kejar dan tangkap kemanapun dia berlari,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin