GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Garut, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, Rabu (9/8/2023) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yakni Nisa seorang pedagang warung yang berada di kampung tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat.
Kepala Polsek Leles AKP Agus Kustanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran uang palsu. Dimana, kata Dia, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi.
"Kami langsung merespon cepat laporan dari masyarakat yang mana ditemukannya peredaran uang palsu di sebuah warung,"ungkap Kapolsek, Kamis (10/8/2023).
Setibanya di lokasi, lanjut Dia, pihaknya menemukan seorang laki-laki yang telah di amankan oleh warga dengan dugaan membeli rokok menggunakan uang palsu.
"Saat tiba di lokasi kami menemukan seorang laki-laki yang telah diamankan warga, diduga Dia membeli rokok menggunakan uang palsu di warung tersebut,"ujarnya.
Polisi pun langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terduga pelaku memiliki uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 lembar yang di simpan di tas laptop milik pelaku dalam tas gendongnya.
“Pelaku berinisial RE (28) warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat,"ujar Agus Kustanto.
Kapolsek menyatakan, pelaku akan disangkakan pasal 245 KUHP dan kini kasus tersebut masih melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian.
"Terduga pelaku dijerat pasal 245 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun,"ucapnya.
Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto menghimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti uang yang digunakan untuk membayar.
"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat apabila di curigai ada uang palsu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin