GARUT, iNewsGarut.id – Dua orang pasangan suami istri pelaku penipuan pengganda uang ditangkap warga. Kejadian ini menimpa sejumlah warga di Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dilaporkan peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan warga sudah direncanakan, pasalnya kedua pelaku tersebut kembali datang ke wilayah tersebut dengan maksud menagih kembali uang kekurangan yang dijanjikan bersama para korban. Para pelaku diketahui bernama Sri Ratna Widasari (55) dan Uwasman (65) yang merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
"Awal saya ketemu dengan mereka (pelaku) hari Minggu kemarin dan melakukan perjanjian akan menggandakan uang dengan ritual tertentu. Saya sendiri sampai jual anak sapi dan beberapa korban lain nilainya sampai puluhan juta rupiah," Ungkap salah satu korban yakni Wahyudin (48), kepada iNewsGarut.id, Kamis (10/8/2023).
Kata Wahyudin, pelaku datang ke kampungnya berpura - pura berziarah ke salah satu makam keramat yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kemudian, kata Dia, pelaku mengiming - imingi memiliki wangsit dari penghuni makam karuhun bahwa uang modal darinya akan digandakan sebanyak hingga ratusan miliar rupiah.
Masih kata Wahyu, uang yang diminta para pelaku sebesar dua puluh lima juta rupiah. Karena pada waktu itu dirasa masih kurang sehingga pelaku kembali lagi untuk menagih kembali.
"Begitu mereka kembali lagi dengan berbagai alasan, Saya tetap minta uang saya dikembalikan. Lalu, karena berbelit - belit, pelaku kami bawa kerumah Pak RW dan dibawa ke kantor polisi," kata Wahyu.
Sementara Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menjelaskan bahwa timnya bergerak ke lokasi usai mendapatkan laporan dari warga adanya penyergapan. Menurutnya, para korban tergiur oleh modus pelaku karena diperlihatkan tumpukan uang seratus ribu rupiah di dalam dua kardus mie instan.
"Kedua pelaku meminta tukaran tumpukan uang yang diperlihatkan kepada para korban dengan sejumlah uang Rp 25 juta, Karena tergiur, para korban bela - bela mencari pinjaman bahkan ada yang sampai menjual hewan ternaknya,"jelasnya.
Kedua korban langsung dimasukan ke dalam jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Salah satu pelaku sempat menangis tersedu saat digiring oleh petugas menuju jeruji penjara.
"Para pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"pungkas Uun.
Editor : ii Solihin