Mahasiswa KKN Uniga Edukasi Masyarakat Cisewu Menuju Keluarga Tangguh

GARUT, iNewsGarut.id – Mahasiswa Universitas Garut (Uniga) Kelompok 70 yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Mekarsewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menggelar kegiatan mengedukasi masyarakat tentang membangun keluarga tangguh yang diawali dengan menerapkan pola mendidik anak di Aula SMP dan SMA IT Mekarsewu, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Cisewu sekaligus Kasubbag TU UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Wanti Yuli Depiyanti.
Adapun narasumber dari Fakultas Komunikasi dan Informasi (Fkominfo) Uniga sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Mahasiswa KKN, Muhamad Hilman Firmansyah.
Kegiatan program kerja mahasiswa KKN Uniga ini berfokus pada edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya orang tua untuk membersamai tumbuh kembang anak, dengan pengasuhan yang benar serta memperhatikan seluruh hak anak.
Ketua TP-PKK Kecamatan Cisewu, Wanti Yuli Depiyanti mengatakan, pentingnya mengasuh anak dengan baik sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Dimana semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak.
"Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua atau wali, wajib dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," tuturnya.
Ia menyampaikan, pemerintah memiliki strategi peningkatan kualitas anak melalui Program Bangga Kencana yakni pembangunan keluarga dan keluarga berencana.
Program itu, tambah dia, terdiri dari pendewasaan usia perkawinan, ketahanan keluarga, pemberdayaan keluarga, dan intervensi melalui pembentukan kampung berkualitas.
Bahkan, lanjut dia, anak mempunyai 31 hak yang tertera di Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November tahun 1989 tentang Hak Anak dan Ratifikasi ke UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menyebutkan, hak anak itu diantaranya adalah hak untuk bermain, berkreasi, berprestasi, hidup dengan orang tua, bebas beragama, bebas berkumpul, hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan yang paripurna, standar kesehatan paling tinggi, kehidupan yang layak, dan mendapatkan perlindungan supaya terhindar dari kekerasan fisik, mental, eksploitasi, seksual, dan sebagainya.
Editor : ii Solihin