GARUT, iNewsGarut.id – Sepasang ibu dan anak di Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran memproduksi uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Penangkapan kedua ibu dan anak ini merupakan pengembangan Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Garut, yang sebelumnya mengamankan pengedarnya.
Unit Reskrim Polsek Leles Polres Garut berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu versi baru. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menciduk produsen atau pembuat uang palsu.
Mirisnya, pembuat uang palsu itu adalah sepasang anak dan ibu, mereka berinisial R dan U, keduanya ditangkap setelah petugas mengintrogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk yakni pria berinisial RE.
"Telah kami amankan 2 orang pelaku yakni seorang ibu dan anak yang di duga membuat dan mengedarkan uang palsu,"kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Sabtu (12/8/2023) kemarin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita banyak barang bukti seperti alat pembuatan uang palsu, dan uang palsu beragam pecahan seperti pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu versi baru.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti uang berbagai pecahan mulai dari pecahan Rp. 100 ribu, Rp.50 ribu , juga pecahan Rp.20 ribu. Dan perangkat komputer, tinta warna, mesin printer, dan mesin laminating, yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku terbaru tersebut, Mereka masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu tersebut,"pungkas Agus.
Editor : ii Solihin