GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pemuda yakni inisial D (30) terpaksa diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Garut. Lantaran kerap meresahkan masyarakat. Pemuda itu diamankan di kediamannya di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Leles, Senin (21/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Setelah Polsek mendapatkan aduan atau laporan dari warga.
Kepala Polsek Leles AKP Agus Kustanto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapati laporan dari warga di sekitar rumahnya bahwa tersangka ini seringkali membuat resah dengan perbuatannya.
"Kami amankan D (30) ini setelah adanya laporan dari warga atas perbuatannya yang kerap melakukan sikap tidak menyenangkan, salah satunya merusak rumah dengan cara melempar sampai kaca tersebut pecah,"ungkapnya.
Curiga dengan kondisi D (30) saat diamankan dalam keadaan mabuk. Polsek Leles pun melakukan penyelidikan lebih lanjut di kediamannya. Dan mendapati barang haram yakni ganja kering berikut bijinya di salah satu ruangan di rumah tersangka.
"Curiga kepada tersangka karena dalam keadaan mabuk saat diamankan, Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata menemukan ganja berikut bijinya yang terbungkus plastik,"ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, jelas Agus, tersangka mendapatkan ganja tersebut dari temannya di wilayah Bandung "Ganja sekitar kurang lebih 1 ons ini Dia dapatkan dari temannya di wilayah Bandung,"jelasnya.
Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk lebih lanjutnya, Kasus ini sudah kami limpahkan ke satuan Narkoba Polres Garut,"pungkas AKP Agus Kustanto.
Editor : ii Solihin