get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Kadungora Garut

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:35 WIB
header img
Barang Bukti Gas Subsidi Saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Polres Garut. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut berhasil mengungkap serta menangkap IL (32) warga Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut. Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi.

"Kami mengungkap dan menangkap IL pelaku pengoplos gas subsidi di Kadungora Garut,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha kepada awak media dalam keterangan persnya di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023).

Yonky menjelaskan, pelaku ini melakukan pengoplosan gas yang mana dengan cara membeli gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp. 19.000.- (Sembilan belas ribu rupiah), kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp. 75.000.-, dan juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000.

"Jadi pelaku ini menyuntikkan dari gas subsidi isi 3 Kg ke gas yang non subsidi baik itu yang 5,5 Kg maupun ke gas elpiji yang berisi 12 Kg, dan dijual dengan harga tinggi,"imbuhnya.

Kapolres menambahkan, pengoplosan gas tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil, kemudian, lanjut Dia, ditengahnya disimpan es batu yang bertujuan untuk mencairkan/mendinginkan area di sekitar bibir tabung gas tersebut.

"Pakai alat untuk memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke tabung gas lainnya dengan menggunakan alat transfer seperti pentil serta es batu untuk mendinginkannya,"ucapnya.

Pelaku sendiri memindahkan atau melakukan penyuntikan isi gas membutuhkan durasi sekitar 7 menit dan untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit. 

"Iya kurang lebih waktu memindahkan sekitar 7 menit untuk tabung gas 5,5 Kg, sedangkan untuk ukuran 12 Kg sekitar 30 menitan, dan setelah selesai melakukan proses pemindahan tersebut tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi agar terlihat seperti baru,"kata AKBP Rohman Yongky Dilatha.

Dari pengakuan tersangka, dalam waktu satu hari dirinya dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung, dan dalam waktu satu minggu tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per bulan.”jelas Yongky.

Dari hasi penangkapan itu, Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

"IL akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah),"pungkas Kaporles Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut