get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Jual Motor Hasil Curian di Facebook, Seorang Pemuda di Garut Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:14 WIB
header img
Pelaku Penadah Barang Hasil Curanmor Ditangkap Polisi. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pemuda yakni AR (24) ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Garut, lantaran menjadi penadah motor hasil curian. Pelaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan cara di iklankan.

Namun apes, ketika AR (24) menjual motor hasil curian itu di media sosial berhasil dikelabui oleh petugas unit reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama korban yang mendapatkan informasi jika kendaraannya yang hilang telah di posting di media social facebook dengan nama akun “Patra”. Korban merasa motor yang dijual di facebook banyak kemiripan dengan kendaraannya yang hilang.

"Jadi korban berpura-pura ingin membeli motor yang di posting pelaku di Facebook, setelah deal keduanya janjian di wilayah Banjarwangi,"ungkap Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, kata Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan “AR” untuk melanjutkan proses transaksi jual beli motornya.

Korban dan petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh “AR” ternyata sesuai dengan kendaraan korban yang hilang. Hanya saja nomor polisi kendaraan sengaja dirubah oleh “AR” agar tidak dicurigai.

"Jajaran kami yang menyamar dengan tidak memakai atribut polisi bersama korban bertemu dengan pelaku, dari situ ketahuan jika motor yang akan dijual pelaku adalah motor korban yang hilang,"ujarnya.

Alit menambahkan, selanjutnya korban dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan “AR” dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku, “AR” (24) mendapatkan sepeda motor tersebut dari orang yang ia tidak kenal dan mengaku bernama "R" warga Pameungpeuk dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah),"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut