get app
inews
Aa Text
Read Next : RS. Guntur Garut Raih Penghargaan "The Best Performance Hospital With Quality Service Of The Years"

Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Garut Berhasil Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan OKT

Senin, 04 September 2023 | 18:38 WIB
header img
Polres Garut Saat Memperlihatkan Barang Bukti Obat Keras Terlarang Dari Hasil Penangkapan Selama Satu Bulan. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam waktu 1 bulan dari bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Garut telah menangkap 12 orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terlarang (OKT) di Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, mengatakan, jika pihaknya dalam waktu satu bulan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas yang berjumlah 12 orang.

Menurutnya, Polres Garut akan memberantas dan perangi peredaran atau penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) maupun narkoba di Kabupaten Garut.

"Kami tangkap 12 orang tersangka diantaranya “SG”, “AP” , “FA” , “PP” , “RF”, “N” , “JR” , “AP”, “J”, "DK", "TR" dan “A”. Keduabelas tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler,Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut,"ungkapnya, Senin (4/9/2023) di Mapolres Garut.

Lanjut Jimy, secara keseluruhan pelaku merupakan tersangka pengedar obat keras terlarang (okt).

"Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).” Kata Jimy.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut