"Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air, hingga pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut.
"Sebenarnya hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023.
Editor : ii Solihin