GARUT, iNewsGarut.id – Guna mewujudkan tertib administrasi bagi warganya, Pemerintah Desa, Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Gebyar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan di Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, dusambut antusias oleh warga.
Kepala Desa (Kades) Cintanagara, Irfan Aoandi, mengatakan Pelayanan Adminduk bagi warga Desa Cintanagara itu meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan update data.
"Warga yang jauh dari pusat perantoran administrasi, kini sudah terlayanai berkat gebyar admistrasi kependudukan yang kerjasama dengan Disdukcapil Garut," katanya Jumat (15/9/2023).
Lanjut Irfan, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan gebyar pelayanan administrasi di Desa Cintanagara.
"Terimakasih kepada pihak Disdukcapil Garut, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cigedug yang ikut mendukung da mensukseskan gebyar administrasi yang di gelar di Desa Cintanagara," ujarnya.
Kades pun mengimbau agar warga tidak memberikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) secara sembarangan. Sebab data kependudukan akan menjadi sentral, sehingga KTP akan terkoneksi dengan segala unsur seperti perpajakan, pelayanan, akses, dan perbankan.
"Data kependudukan sangat rahasia, jadi jangan langsung memberikan atau mengunggah khususnya KTP Elektronik yang ada NIK nya. Karena ini berbahaya bisa digunakan hal-hal kriminal, untuk ilegal perbankan dan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Editor : ii Solihin